Tugas & Peran Pendamping Sosial PKH


Tugas Pendamping Sosial PKH:

  1. Sosialisasi dan Validasi Calon KPM
    • Mensosialisasikan program PKH kepada masyarakat, aparat desa/kelurahan, serta pemangku kepentingan setempat.
    • Validasi data calon penerima KPM, termasuk pertemuan awal dan verifikasi di lapangan.
  2. Verifikasi Komitmen & Kewajiban KPM
    • Memantau kehadiran anak ke sekolah, ibu hamil/nifas & balita ke fasilitas kesehatan.
    • Memastikan protokol kesehatan dan pelayanan dasar dijalankan oleh KPM.
  3. Pendampingan Akses Layanan
    • Membantu KPM mengakses fasilitas layanan pendidikan dan kesehatan.
    • Fasilitasi apabila ada kendala seperti dokumen, akses fisik, atau informasi yang kurang.
  4. Pemutakhiran dan Verifikasi Data
    • Pemutakhiran data (misalnya jika ada perubahan alamat, kondisi keluarga, anggota keluarga hilang atau bertambah).
    • Verifikasi rutin data via pengecekan lapangan (ground check). Contoh: Pendamping PKH Kabupaten Sukabumi melakukan ground check terkait akurasi DTSEN.
  5. P2K2 — Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga
    • Mengadakan pertemuan kelompok KPM untuk edukasi: pengelolaan keuangan, kesehatan, pendidikan, kewirausahaan dsb.
    • Motivasi dan perubahan perilaku agar KPM lebih mandiri dan tidak tergantung bantuan.
  6. Mediasi, Fasilitasi & Advokasi
    • Menangani keluhan, isu / kasus yang dihadapi KPM terkait pelaksanaan PKH: masalah penyaluran bantuan, perubahan komponen, akses layanan, dll.
    • Fasilitas koneksi atau sinergi dengan program lain (bantuan tambahan atau program komplementer).
  7. Pelaporan & Monitoring
    • Pembuatan laporan rutin (harian/bulanan) pelaksanaan tugas: keberadaan KPM, realisasi komitmen, kendala yang dihadapi.
    • Monitoring dampak: melihat apakah KPM mengalami perubahan (pendidikan lebih baik, kesehatan lebih baik, ekonomi membaik).
  8. Ground Check / Pengecekan Lapangan
    • Untuk memastikan data DT-SEN / DTSEN akurat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Media Informasi Bantuan Sosial

Pemerintah Bidik Penerima Bantuan Sosial Lebih dari 5 Tahun untuk Diakhiri Masa Kepesertaannya

CIBADAK — Pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial Kecamatan Cibadak tengah melakukan resertifikasi Keluarga Peneri...