📖 Sejarah dan Dasar Hukum PKH
Program Keluarga Harapan (PKH)
pertama kali diluncurkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2007 sebagai
salah satu program perlindungan sosial nasional. PKH merupakan bentuk program
bantuan sosial bersyarat (Conditional Cash Transfer) yang ditujukan bagi
keluarga miskin dan rentan, dengan syarat tertentu di bidang pendidikan,
kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dasar hukum pelaksanaan PKH
diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Menteri Sosial RI terkait pedoman
pelaksanaan PKH yang diperbaharui secara berkala.
PKH juga menjadi bagian dari
upaya pemerintah dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals
(SDGs) khususnya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan,
dan kesetaraan akses layanan kesehatan.
🎯 Tujuan Utama Program
PKH
- Bidang Pendidikan
- Mendorong anak dari keluarga miskin untuk
bersekolah minimal hingga jenjang menengah.
- Mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan
kualitas pendidikan generasi penerus.
- Bidang Kesehatan
- Meningkatkan akses ibu hamil, ibu nifas, dan
balita pada layanan kesehatan dasar.
- Menurunkan angka gizi buruk dan stunting di
keluarga penerima manfaat.
- Bidang Kesejahteraan Sosial
- Meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas
berat dan lanjut usia dalam keluarga miskin.
- Mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima
manfaat melalui edukasi, pelatihan, dan pemberdayaan.
🏢 Peran Pendamping Sosial
Kecamatan Cibadak
Pelaksana Program Keluarga
Harapan (PPKH) Kabupaten Sukabumi dalam hal ini merupakan Pendamping Sosial tingkat
Kecamatan Cibadak menjadi ujung tombak pelaksanaan PKH di tingkat Kecamatan,
Yang bertugas:
- Mengidentifikasi dan memverifikasi data
keluarga penerima manfaat (KPM).
- Mendampingi KPM melalui Pertemuan
Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
- Berkolaborasi dengan lintas sektor seperti
Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan,
sekolah, serta pemerintah Tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi
perkembangan KPM agar bantuan tepat sasaran sekaligus mendorong graduasi
mandiri.
Dengan luasnya wilayah Kabupaten
Sukabumi, kehadiran Pendamping di setiap Kecamatan berperan penting bukan hanya
dalam penyaluran bantuan, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat Prasejahtera
agar mampu meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari lingkaran kemiskinan.
%20-%20Koleksilogo.com.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar