Profil Program Keluarga Harapan (PKH)

 

📖 Sejarah dan Dasar Hukum PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) pertama kali diluncurkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2007 sebagai salah satu program perlindungan sosial nasional. PKH merupakan bentuk program bantuan sosial bersyarat (Conditional Cash Transfer) yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, dengan syarat tertentu di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dasar hukum pelaksanaan PKH diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • Peraturan Menteri Sosial RI terkait pedoman pelaksanaan PKH yang diperbaharui secara berkala.

PKH juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesetaraan akses layanan kesehatan.


🎯 Tujuan Utama Program PKH

  1. Bidang Pendidikan
    • Mendorong anak dari keluarga miskin untuk bersekolah minimal hingga jenjang menengah.
    • Mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan generasi penerus.
  2. Bidang Kesehatan
    • Meningkatkan akses ibu hamil, ibu nifas, dan balita pada layanan kesehatan dasar.
    • Menurunkan angka gizi buruk dan stunting di keluarga penerima manfaat.
  3. Bidang Kesejahteraan Sosial
    • Meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia dalam keluarga miskin.
    • Mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat melalui edukasi, pelatihan, dan pemberdayaan.

🏢 Peran Pendamping Sosial Kecamatan Cibadak

Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Sukabumi dalam hal ini merupakan Pendamping Sosial tingkat Kecamatan Cibadak menjadi ujung tombak pelaksanaan PKH di tingkat Kecamatan, Yang bertugas:

  • Mengidentifikasi dan memverifikasi data keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Mendampingi KPM melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
  • Berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, sekolah, serta pemerintah Tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan KPM agar bantuan tepat sasaran sekaligus mendorong graduasi mandiri.

Dengan luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi, kehadiran Pendamping di setiap Kecamatan berperan penting bukan hanya dalam penyaluran bantuan, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat Prasejahtera agar mampu meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Media Informasi Bantuan Sosial

Pemerintah Bidik Penerima Bantuan Sosial Lebih dari 5 Tahun untuk Diakhiri Masa Kepesertaannya

CIBADAK — Pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial Kecamatan Cibadak tengah melakukan resertifikasi Keluarga Peneri...