📝 Syarat Menjadi Penerima PKH
Agar bisa masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
PKH, ada beberapa kriteria utama:
- Masuk
dalam Data DT-SEN
- Keluarga
harus terdaftar dalam DT-SEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
- Data
ini dihimpun dari desa/kelurahan, diverifikasi oleh pemerintah daerah, diolah
BPS ( badan Pusat Statistik ) untuk pengelompokan data persentil ( DASIL
) lalu ditetapkan Kementerian
Sosial.
- Termasuk
Keluarga Miskin / Rentan Miskin
- Berdasarkan
indikator kesejahteraan seperti pendapatan, kondisi tempat tinggal, dan
akses layanan dasar.
- Memiliki
Anggota Keluarga Sesuai Kategori PKH
- Ibu
hamil / nifas.
- Anak
usia dini (0–6 tahun).
- Anak
sekolah (SD hingga SMA/SMK).
- Lansia
≥ 60 tahun.
- Penyandang
disabilitas berat.
🔄 Mekanisme Penetapan
Penerima PKH (DT-SEN)
- Pendataan
Awal di Desa/Kelurahan
- Petugas
desa/kelurahan melakukan pendataan rumah tangga miskin.
- Menggunakan
aplikasi cek bansos
- Data
dimasukkan ke sistem DT-SEN melalui Akun SIK-NG dan Selanjutkan
akan dilakukan Verifikasi lapangan oleh petugas yang sudah ditunjuk oleh
pemerintah yang selanjutnya akan di berita acarakan oleh intasi terkait.
- Verifikasi
& Validasi
- Pemerintah
daerah bersama pendamping PKH melakukan verifikasi lapangan.
- Mengecek
apakah keluarga tersebut memang memenuhi syarat.
- Penetapan
Pusat (Kementerian Sosial)
- Data
yang sudah valid masuk ke DT-SEN nasional.
- Kementerian
Sosial menetapkan keluarga tersebut sebagai KPM PKH.
- Penyaluran
Dana
- Dana
disalurkan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI) ke
rekening penerima.
- Penerima
menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam bentuk ATM untuk
pencairan.
- Pendampingan
& Pertemuan Rutin (P2K2)
- KPM
wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
- Materi
P2K2 meliputi pendidikan anak, kesehatan keluarga, pengelolaan keuangan,
dan usaha produktif.
📌 Dengan sistem DT-SEN,
penerima PKH lebih tepat sasaran, mengurangi data ganda, dan mempermudah
pengawasan baik di tingkat desa hingga pusat.
%20-%20Koleksilogo.com.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar