Syarat & Mekanisme Penerima PKH (Berbasis DT-SEN)

 

📝 Syarat Menjadi Penerima PKH

Agar bisa masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, ada beberapa kriteria utama:

  1. Masuk dalam Data DT-SEN
    • Keluarga harus terdaftar dalam DT-SEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
    • Data ini dihimpun dari desa/kelurahan, diverifikasi oleh pemerintah daerah, diolah BPS ( badan Pusat Statistik ) untuk pengelompokan data persentil ( DASIL )  lalu ditetapkan Kementerian Sosial.
  2. Termasuk Keluarga Miskin / Rentan Miskin
    • Berdasarkan indikator kesejahteraan seperti pendapatan, kondisi tempat tinggal, dan akses layanan dasar.
  3. Memiliki Anggota Keluarga Sesuai Kategori PKH
    • Ibu hamil / nifas.
    • Anak usia dini (0–6 tahun).
    • Anak sekolah (SD hingga SMA/SMK).
    • Lansia ≥ 60 tahun.
    • Penyandang disabilitas berat.

🔄 Mekanisme Penetapan Penerima PKH (DT-SEN)

  1. Pendataan Awal di Desa/Kelurahan
    • Petugas desa/kelurahan melakukan pendataan rumah tangga miskin.
    • Menggunakan aplikasi cek bansos
    • Data dimasukkan ke sistem DT-SEN melalui Akun SIK-NG dan Selanjutkan akan dilakukan Verifikasi lapangan oleh petugas yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang selanjutnya akan di berita acarakan oleh intasi terkait.
  2. Verifikasi & Validasi
    • Pemerintah daerah bersama pendamping PKH melakukan verifikasi lapangan.
    • Mengecek apakah keluarga tersebut memang memenuhi syarat.
  3. Penetapan Pusat (Kementerian Sosial)
    • Data yang sudah valid masuk ke DT-SEN nasional.
    • Kementerian Sosial menetapkan keluarga tersebut sebagai KPM PKH.
  4. Penyaluran Dana
    • Dana disalurkan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI) ke rekening penerima.
    • Penerima menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam bentuk ATM untuk pencairan.
  5. Pendampingan & Pertemuan Rutin (P2K2)
    • KPM wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
    • Materi P2K2 meliputi pendidikan anak, kesehatan keluarga, pengelolaan keuangan, dan usaha produktif.

📌 Dengan sistem DT-SEN, penerima PKH lebih tepat sasaran, mengurangi data ganda, dan mempermudah pengawasan baik di tingkat desa hingga pusat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Media Informasi Bantuan Sosial

Pemerintah Bidik Penerima Bantuan Sosial Lebih dari 5 Tahun untuk Diakhiri Masa Kepesertaannya

CIBADAK — Pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial Kecamatan Cibadak tengah melakukan resertifikasi Keluarga Peneri...