Langkah ini merupakan implementasi Petunjuk Teknis Graduasi KPM PKH berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 03/3/BS.02.01/10/2020, serta sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemutakhiran kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kang Asep Purnawan, S.Sy PLO Kecamatan Cibadak menjelaskan bahwa kegiatan resertifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan bantuan sosial bersyarat tetap tepat sasaran dan selaras dengan kondisi sosial ekonomi penerima.
“Program PKH dirancang bersifat dinamis, bukan permanen. Setelah lima tahun, setiap keluarga penerima akan dievaluasi untuk melihat apakah masih memenuhi kriteria miskin dan rentan. Jika sudah meningkat secara ekonomi, maka kepesertaannya diakhiri secara terhormat sebagai keluarga graduasi sejahtera mandiri,” jelasnya.
Pelaksanaan resertifikasi dilakukan oleh Penata Layanan Operasional (PLO) Kemensos di tingkat kecamatan melalui pendataan ulang, kunjungan rumah (home visit), dan pemutakhiran data sosial ekonomi (PDSE). Hasilnya diinput ke sistem SIKS-NG dan Sikma Mobile untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Sosial RI.
Menurut juknis, graduasi terbagi menjadi dua kategori utama:
Graduasi Alamiah, yaitu berakhirnya kepesertaan karena sudah tidak memenuhi komponen seperti anak lulus sekolah atau lansia meninggal dunia; dan
Graduasi Sejahtera Mandiri, yaitu pengakhiran kepesertaan karena keluarga telah mencapai taraf hidup yang lebih baik memiliki penghasilan di atas garis kemiskinan, baik itu kepala keluarga atau salah satu keluarga lainnya dalam satu KK, dilihat dari aset produktif, usaha yang berkembang, atau masuk mereka KPM yang masuk kategori desil 4+ dalam DTSEN.
“Graduasi bukan berarti dihentikan begitu saja, tetapi menandai keberhasilan keluarga mencapai kemandirian. Mereka sudah tidak lagi bergantung pada bantuan, melainkan bisa berdiri di atas kemampuan sendiri. Dan yang lebih penting, langkah ini membuka peluang bagi keluarga lain yang masih sangat membutuhkan untuk masuk program,” tegas Asep Purnawan, S.Sy.
PLO Kemensos Kecamatan Cibadak juga melakukan sosialisasi dan edukasi graduasi melalui pemerintahan desa, pertemuan kelompok (Family Development Session/P2K2), hingga dialog langsung dengan KPM.
Sosialisasi dilakukan secara persuasif agar masyarakat memahami bahwa program PKH bukan warisan turun-temurun, melainkan jembatan menuju kesejahteraan.
KPM yang layak untuk graduasi sejahtera mandiri akan diarahkan untuk mengakses program lanjutan seperti : bantuan kewirausahaan dan pelatihan keterampilan ekonomi produktif.
“Kami memastikan proses graduasi berjalan sesuai petunjuk teknis dan prinsip keadilan sosial. Fokusnya bukan hanya pada pengakhiran bantuan, tapi bagaimana memastikan keluarga yang lulus tetap kuat secara ekonomi dan sosial,” tutup Asep Purnawan, S.Sy.
Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi perlindungan sosial berbasis DTSEN, yang menempatkan data, ketepatan sasaran, dan pemberdayaan sebagai kunci pengentasan kemiskinan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Cibadak.








